Thursday, September 18, 2008

Puasa dan Ibu Hamil

Di kutip dari www.syariahonline.com

puasa untuk wanita hamil

Pertanyaan:

Bapak/ibu Yth,
Saat ini saya dalam keadaan hamil 3 bulan. Sebenarnya saat ini saya ingin berpuasa di bulan ramadhan yang cuma 1 bulan dalam setahun ini, tapi saya juga khawatir dengan kandungan saya. Jadi saat ini saya berpuasa selang seling 1 hari. Yang menjadi pertanyaan saya, untuk puasa saya yang batal tsbt apakah saya harus mengqodonya atau cukup dengan membayar fidyah atau harus dengan keduanya ? terima kasih atas jawaban yang diberikan wassalam

sri

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Para ulama sepakat bahwa wanita yang hamil dan menyusui mendapatkan rukshah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Hanya saja mengenai bagaimana cara menggantikannya para ulama berbeda pendapat:

1. Kalangan Hanafi, Abi Ubayd, serta Abî Tsur berpendapat bahwa wanita yang hamil dan menyusui hanya wajib membayar qadha tanpa perlu membayar fidyah.

2.Menurut Ahmad dan Syafi'I, jika keduanya mengkhawatirkan kondisi sang anak lalu mereka berbuka, maka mereka harus membayar qadha dan fidyah. Sementara, jika keduanya hanya mengkhawatirkan kondisi diri mereka sendiri atau mengkhawatirkan kondisi diri mereka sekaligus kondisi anaknya, maka keduanya hanya wajib membayar qadha.

3. Adapun menurut Ibn Umar dan Ibn Abbâs, wanita hamil dan menyusui, baik yang mengkhawatirkan kondisi dirinya maupun anaknya, mereka hanya wajib membayar fidyah; tanpa perlu menggantinya puasanya. Dalam riwayat disebutkan bahwa Ibn Abbâs pernah berkata kepada seorang ibu yang sedang hamil, "Engkau termasuk di antara orang yang tidak mampu berpuasa. Karena itu, engkau wajib membayar fidyah tanpa perlu menggantinya." (HR al-Daraquthni)

Dalam hadis, disebutkan "Allah membolehkan seorang musafir untuk berbuka dan meng-qashar shalat. Serta, Allah membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa."

Karena itu, Anda bisa memilih salah satu pendapat di atas. Anda bisa mengganti puasa saja, atau mengganti puasa ditambah dengan membayar fidyah, atau membayar fidyah saja. Alternatif yang terakhir ini (membayar fidyah saja) menurut Yusuf al-Qardhawi sangat tepat terutama bagi wanita subur yang hampir setiap tahun dalam kondisi hamil dan menyusui sehingga tidak memberatkan.

Hadanallah wa iyyakum ajma'inn. Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home